Tentang Sistem

Tentang EPHD

EPHD merupakan singkatan dari Sistem Elektronik Produk Hukum Daerah. Sistem ini dapat dimanfaatkan oleh seluruh OPD di Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dalam proses pengajuan rancangan Keputusan Gubernur.

Sistem ini memaksimalkan paperless, mempercepat koordinasi, dan mempermudah pelacakan Keputusan Gubernur. Melalui bank data terpusat, pencarian Keputusan Gubernur yang sudah ditetapkan menjadi lebih mudah dan cepat.

Cepat & Responsif

Sistem yang dioptimalkan untuk memberikan kecepatan akses maksimal dan responsif di berbagai perangkat, memastikan produktivitas kerja yang lebih tinggi.

Mudah Digunakan

Antarmuka intuitif yang dirancang untuk kemudahan penggunaan.

Data Terintegrasi

Data terintegrasi yang memudahkan pengelolaan dokumen hukum.

Cara Menggunakan EPHD

Ikuti langkah-langkah mudah berikut untuk menggunakan EPHD

1

Operator Perangkat Daerah Membuat dan mengentry draft Produk Hukum

2

Admin Bagian Hukum Menerima draft dan diteruskan kepada Kepala Bagian Hukum

3

Kepala Bagian Hukum Menerima draft dan meneruskan kepada Sub Koordinator

4

Sub Koordinator Mendisposisi kepada staff pelaksana

5

Staff Pelaksana Menerima disposisi dan melakukan analisa terhadap produk hukum

6

Staff Pelaksana Meneruskan kepada Sub Koordinator

7

Sub Koordinator Menganalisa produk hukum dan meneruskan kepada Kepala Bagian Hukum

8

Kepala Bagian Hukum Menganalisa dan Menyetujui produk hukum serta diteruskan kepada Operator Perangkat Daerah Pengusul untuk segera dicetak

9

Operator Perangkat Daerah Mencetak produk hukum dan menyerahkan kepada bagian hukum untuk segera ditandatangani Oleh pejabat penetap

Informasi Terbaru

Informasi & Berita EPHD

Ikuti informasi terkini seputar pemanfaatan EPHD, kebijakan baru, dan pengumuman penting lainnya dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.

Belum ada informasi atau berita terbaru yang ditampilkan. Silakan kembali lagi nanti.